Pertanyaan: Assalamualaikum. Bgmana hukumnya seorng pegawai bank ribawi menyumbang ke mesjid untk renovasi masjid ??
#abuyusufub
Perlu diketahui ustadz bahwa uang yg digunakan untuk merenovasi masjid itu brcampur. Uang dr pegawai bank itu hanya sebagian kecil tp sebagian besarnya dr yg lain. Ad yg dr PNS, pedagang, pengusaha, petani, dll
Jawaban: Pertama kita nasehatkan bahwa harta haram secara umum tidak boleh disumbang ketempat-tempat ibadah. Jika kita memiliki harta haram seperti bunga riba atau gaji dari pekerjaan riba, maka harta tersebut hanya bisa disalurkan kemaslahat umum seperti membangun jalan dan yang semisalnya dari fasilitas umum atau kepada orang miskin sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.
Dengan catatan dia tidak berniat sedekah tapi berniat berlepas dari harta kotor dan dia dapat pahala dengan niat nya tersebut.
Adapun jika dia sumbang ke mesjid, maka Allah azza wajalla tidak menerima dari sumbangan nya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula"
Adapun harta yang lain yang penghasilannya dari sumber yang halal maka diterima dari mereka berdasarkan hadits di atas.
Wallahu a'lam. Semoga Allah memberi hidayah dan Taufiq kepada semuanya.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima Hafidzahullah
Kategori:
Tag:
Komentar: