Pertanyaan: Bismillah..
Afwan Ustadz, apakah pada saat berkeringat membatalkan Wudhu?
Jazakumullahu Khairan Wa Barakallahu fiikum
#abuyusufub
Jawaban: Keringat tidak membatalkan wudhu.
Sebagai faedah yang membatalkan wudhu adalah yang keluar dari salah satu dua jalur apakah qubul atau dubur.
Itu secara umum yang disepakati oleh para Ulama.
Wallahu a'lam. Semoga Allah memberi hidayah dan Taufiq kepada semuanya.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima Hafidzahullah
Kategori:
Tag:
Komentar: